Soko Berita

BLT Dana Desa Masih Cair, Begini Cara Cek dan Dapatkan Hak Anda!

BLT Dana Desa adalah program bantuan langsung tunai dari pemerintah yang disalurkan melalui anggaran dana desa. Pelajari syarat, penerima, dan cek statusnya!

By Reihan Adilfhi Tafta Aunillah  | Sokoguru.Id
10 Mei 2025
<p>Ilustrasi penerima bansos BNT. Bantuan sosial berupa tunai yang disalurkan melalui anggaran dana desa. Foto: kemensos.go.id</p>

Ilustrasi penerima bansos BNT. Bantuan sosial berupa tunai yang disalurkan melalui anggaran dana desa. Foto: kemensos.go.id

SOKOGURU - BLT Dana Desa adalah bantuan tunai langsung dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui anggaran Dana Desa. 

Program ini bertujuan membantu masyarakat miskin dan terdampak krisis ekonomi di wilayah pedesaan.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan senilai Rp300.000 per bulan. Dana tersebut langsung disalurkan ke rekening atau dibagikan melalui pemerintah desa.

Program ini mulai diluncurkan sejak pandemi dan tetap dilanjutkan dengan menyesuaikan kebutuhan desa. Prioritas penerima adalah warga miskin yang belum mendapatkan bansos lainnya.

Sumber pendanaan BLT Dana Desa berasal dari APBN yang dikelola langsung oleh pemerintah desa. Penyalurannya diawasi oleh Kementerian Desa dan pihak kecamatan.

Cara Daftar BLT

Masyarakat yang ingin menerima BLT Dana Desa harus terdaftar dalam DTKS atau hasil musyawarah desa. Data penerima akan diverifikasi oleh aparat desa bersama pendamping lokal.

Jika Anda memenuhi kriteria, segera hubungi RT/RW dan pihak desa untuk diusulkan dalam daftar penerima. Pastikan membawa KTP dan KK untuk keperluan verifikasi.

BLT Dana Desa hanya diberikan kepada satu keluarga dalam satu kartu keluarga. Prioritasnya mencakup lansia, buruh harian, pengangguran, dan perempuan kepala keluarga.

Status pencairan BLT bisa dicek melalui kantor desa atau laman resmi Kemendes di KLIK DI SINI. Informasi juga biasanya diumumkan melalui papan pengumuman desa.

Baca Juga:

Pemerintah desa akan menggelar musyawarah untuk menentukan siapa yang paling layak menerima bantuan. Hasil musyawarah tersebut dicatat dan disahkan sebelum pencairan.

Jika dana belum cair, warga diminta sabar menunggu sesuai jadwal resmi. Dana dicairkan secara bertahap tergantung pengajuan dan ketersediaan anggaran desa.

Warga yang sudah terdaftar namun belum menerima BLT bisa mengajukan klarifikasi ke pihak desa. Penting untuk tidak menerima ganda dari bantuan lain yang sejenis.

BLT Dana Desa juga tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Jika terjadi pungutan liar, warga dapat melaporkan ke aparat kecamatan atau inspektorat desa.

Bantuan untuk Kebutuhan Pokok

Penggunaan dana BLT sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, kesehatan, dan pendidikan. 

Program ini tidak boleh digunakan untuk konsumsi mewah atau kepentingan pribadi yang tidak mendesak.

Data penerima akan terus diperbarui untuk memastikan ketepatan sasaran. Pemerintah desa diminta transparan dan akuntabel dalam proses distribusinya.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa memanfaatkan BLT Dana Desa sebagai solusi kebutuhan hidup dasar. 

Pastikan Anda aktif mencari informasi resmi agar tidak tertinggal bantuan. (*)

Sumber: kemensos.go.id